Dalam mengkaji produk halal Majelis Ulama
Indonesia (MUI) memiliki satu lembaga
yang menangani hal tersebut dengan
melakukan proses sertifikasi halal terhadap
Rumah makan/catering, produsen olahan pangan,
rumah potong hewan dan spa/kosmetik. Lembaga
tersebut adalah Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Lembaga
ini berdiri sejak tahun1988 menggantikan peran
Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM).
Sedangkan di bali sendiri LPPOM berdiri sejak tahun
2001. Proses sertifikasi halal LPPOM MUI adalah
sebagai berikut :
1. LPPOM MUI melakukan proses auditing terhadap
produsen yang mengajukan sertifikasi halal.
Selanjutnya produsen diminta melengkapi lembar
permohonan sertifikasi halal yang nantinya
diserahkan kembali kepada LPPOM MUI.
2. LPPOM MUI melakukan konfirmasi auditing
apakah lembar permohonan produsen sudah
memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan
proses auditing.
3. Setelah lembar permohonan dirasa telah
memenuhi persyaratan, LPPOM MUI selanjutnya
melaksanakan proses auditing di tempat dengan
melakukan pengkajian terhadap bahan-bahan
yang digunakan, bahan tambahan, sarana
produksi, dan tempat penyembelihan hewan
apabila ada.
4. Produsen melengkapi kelengkapan setelah proses
auditing apabila masih ada kekurangan.
5. Sidang komisi fatwa MUI.
6. Lama proses sertifikasi dan biaya bergantung
pada tingkat kerumitan selama proses sertifikasi,
berkisar antara 2-4 minggu.
7. Dalam kurun waktu tertentu LPPOM MUI
melakukan auditing pasca sertifikasi (sidak)
terhadap produsen yang terindikasi melakukan
pelanggaran.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal
berakhir, LPPOM MUI mengingatkan produsen
untuk segera mengajukan perpanjangan sertifikat
halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
LPPOM MUI.
10. Apabila masa berlaku telah habis dan produsen
tidak kunjung mengajukan perpanjangan
sertifikat halal, maka LPPOM MUI berhak
menginformasikan kepada masyarakat.
LPPOM MUI juga memiliki program fasilitasi
sertifikasi halal yang bekerjasama dengan
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Agama.
Syarat untuk mengikuti program fasilitasi adalah
industri kecil atau menengah yang memiliki PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan
oleh Dinas Kesehatan. Kelebihan program ini adalah
tidak dikenakan biaya terhadap produsen yang
disertifikasi produknya.
Keuntungan produsen setelah medapatkan
sertifikasi halal dari MUI diantaranya :
• LPPOM MUI memberikan fasilitas dengan
memasukkan produk halal yang telah
mendapatkan sertifikat ke Jurnal Halal Nasional.
Nantinya apabila media, masjid dan lembaga
lainnya membutuhkan data produk yang
bersertifikasi halal akan diarahkan ke jurnal
tersebut.
• Kesempatan produsen untuk mempromosikan
produknya, karena seperti diketahui masyarkat
muslim populasinya lebih besar di Indonesia..
• Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat
dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
• Keuntungan mendapatkan pangsa pasar yang
lebih besar, tanpa kerugian dari pasar/klien nonmuslim.
• Peningkatan citra produk.
Home »
Info Halal
» Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI
Written By Unknown on Minggu, 26 Mei 2013 | 20.35
Label:
Info Halal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !